MTS Kita Bersama

MTS Kita Bersama
Hanya dengan semangat dan kerja keras, Kita bisa memajukan Madarasah Kita yang tercinta ini

Senin, 08 Agustus 2011

Panduan BSM




BAB I
A.    PENDAHULUAN
Setelah Pemerintah menetapkan kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai salah satu pendukung untuk menuntaskan program Wajar Dikdas 9 Tahun, ternyata kebijakan BOS tersebut  tidak mampu menjamin seluruh masyarakat untuk dapat sekolah, terutama bagi anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin. Bantuan Operasional  Sekolah  (BOS) yang di berikan kepada lembaga penyelenggara Wajar  Dikdas setara MI dan MTs, hanya mampu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus di keluarkan masyarakat, tetapi tidak mampu untuk membebaskan seluruh biaya pendidikan, sehingga banyak siswa miskin yang tidak sanggup atau melanjutkan pendidikannya karena harus mengeluarkan biaya untuk buku, transportasi, seragam  madrasah, sepatu, buku tulis, atau biaya lainnya yang tidak dapat dipenuhi dari dana BOS. Sementara kita semua melihat bahwa mayoritas  siswa  madrasah berasal  dari keluarga  kurang mampu bahkan dapat dikatagorikan miskin.


Untuk mencegah terjadinya anak putus sekolah yang di sebabkan faktor  ketidakmampuan ekonomi dan sekaligus menarik  anak usia sekolah  yang tidak  sekolah  agar masuk sekolah serta dalam rangka  pemberian akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang terjangkau oleh  pendidikan, Kementerian Agama menetapkan program bantuan APBN Beasiswa Siswa Miskin (BSM) yang diberikan kepada sebagian siswa miskin di tingkat MI/MTs/MA  negeri  dan swasta, walaupun jumlah siswa mendapatkan bantuan ini masih sangat terbatas.

Program bantuan “Beasiswa Siswa Miskin“ ini dananya berasal dari  DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2011 Nomor : 1049/025-04.2.01/15/2011 tanggal 20 Desember 2010., sebagai wujud  tanggung jawab Pemerintah  dalam rangka  meningkatkan akses pendidikan yang lebih luas, sehingga terjangkau oleh masyarakat ekonomi lemah. Dengan program bantuan Beasiswa Siswa Miskin ini, diharapkan dapat membantu  sebagian siswa yang berasal  dari keluarga kurang mampu/miskin di lingkungan madrasah dalam membiayai sebagian kebutuhan pendidikannya, sehingga dapat menyelesaikan pendidikannya, bahkan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

B.     TUJUAN
Program Beasiswa Siswa Miskin ini bertujuan :
1.      Membantu siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama duduk di bangku madrasah
2.      Mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
3.      Menarik siswa miskin yang tidak mampu sekolah untuk masuk sekolah lagi
4.      Memberi peluang dan  kesempatan yang lebih besar kepada siswa untuk terus bersekolah hingga menyelesaikan pendidikan samapai tingkat Madrasah Aliyah
5.      Membantu kelancaran program madrasah

C.    LANDASAN HUKUM
1.      Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat ( 1 );
2.      Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
3.      Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang sistim Pendidiakn Nasional;
4.      Peraturan Pemerintah No.106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalm Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantu ;
5.      Peraturan  Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan;
6.      Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
7.      Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata  Kerja Kantor Wilayah Depag Propinsi   dan Kantor Departemen Agama  Kabupaten/ Kota ;
8.      Keputusan  Menteri Pendidikan Nasional No.044/U/2002 tentang Dewan Pendidiakn dan Komite Sekolah;
9.      Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Kerja Stuktur Organisasi Departemen Agama.

D.    SASARAN PROGRAM

Sasaran Beasiswa Siswa Miskin adalah siswa di madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah ( MA) negeri  dan swasta  di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang di hitung berdasarkan populasi murid di masing-masing kabupaten/kota dengan  perincian sebagai berikut :

-          Madrasah Ibtidaiyah                     : 216.244  siswa
-          Madrasah Tsanawiyah                  : 116.417  siswa
-          Madrasah Aliyah                           :   85.404  siswa

E.      PERSYARATAN PENERIMA BEASISWA  SISWA MISKIN (BSM)
1.      Persyaratan  Murid Penerima BSM
Penerima BSM adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah kelas 4 sampai 6, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas 1 ( satu ) sampai kelas 3  (tiga) dengan kreteria sebagai berikut :
a.       Berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang di buktikan dengan Surat Keterangan dari kelurahan/desa setempat.
b.      Terancam putus sekolah karena kesulitan biaya.
c.       Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain.
d.      Memiliki kepribadian terpuji.
e.       Diputuskan melalui rapat Komite Madrasah.

2.      Persyaratan Madarsah Peserta Program BSM
a.       Madrasah yang memiliki siswa berasal dari kelarga kurang mampu/miskin.
b.      Madrasah dilarang memungut biaya pendidikan  apapun dari siswa penerima bantuan BSM.
c.       Bagi madrasah swasta memiliki ijin operasional dan minimal terakreditasi C dan memiliki nomor statistik madrasah.
d.      Madrasah diutamakan berada dalam wilayah atau peta angka kemiskinan tinggi dan juga termasuk daerah tertinggal.

F.     WAKTU
Dana bantuan BSM di berikan selama 12 (dua belas) bulan, terhitung mulai bulan Januari hingga Desember 2011


































BAB II
A.     MEKANISME ALOKASI DAN SELEKSI
Pengalokasian jumlah siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin di laksanakan dengan tahap-  tahap sebagai berikut:
Pengalokasian jumlah siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin dilaksanakan dengan tahap-tahap sebagai berikut:
a.    Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
1.        Menyediakan dana bantuan Beasiswa Siswa Miskin dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan.
2.        Menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur tentang penetapan Alokasi penerima bantuan Beasiswa Siswa Miskin Kabupaten/Kota se Jawa Timur tahun anggaran 2011.
3.        Menerima dan meneliti usulan penerima bantuan Beasiswa Siswa Miskin dari Kabupaten/Kota se Jawa Timur.
4.        Memproses dan menyalurkan dana bantuan Beasiswa Siswa Miskin melalui rekening lembaga.
5.        Melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada Kasi Mapenda se Jawa Timur.
6.        Meminta laporan dan pertanggung jawaban hasil penggunaan dana Beasiswa Siswa Miskin dari Kantor Kementerian Agama Kapupaten/Kota.
7.        Menerbitkan buku pedoman pelaksanaan bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM)
b.      Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
1.        Melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada madrasah calon penerima bantuan Beasiswa Siswa Miskin
2.        Menerima usulan calon penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) dari lembaga di lingkungan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se tempat.
3.        Melakukan verifikasi usulan dari madrasah di wilayahnya untuk program Beasiswa Siswa Miskin.
4.        Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan MI/MTs/MA calon penerima program BSM dengan indikator sebagai berikut :
a.    Jumlah murid di madrasah
b.    Jumlah murid dari keluarga kurang/tidak mampu di madrasah tersebut
c.    Besar iuran madrasah
d.   Jarak madrasah ke ibu kota kabupaten/kota
e.    Indikator local lainnya (geografis, mata pencaharian, budaya, dll)
5.        Mengajukan nama-nama lembaga calon penerima bantuan Beasiswa Siswa Miskin tahun anggaran 2011 kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
6.        Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota meminta seluruh MI/MTs/MA yang menerima BSM untuk mengirimkan daftar siswa miskin yang akan diusulkan memperoleh BSM (Format BSM-01). Penerima BSM diutamakan siswa kelas akhir dan bila  dimungkinkan untuk siswa kelas sebelumnya.
7.        Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan rapat penetapan alokasi BSM per madrasah. Jika alokasi BSM yang diterima Kabupaten/Kota mencukupi untuk seluruh siswa miskin yang diusulkan madrasah,  maka seluruh siswa yang diusulkan otomatis menerima BSM. Tetapi bila jumlah usulan dari  madrasah melebihi kuota untuk kabupaten/kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan alokasi tiap madrasah dengan  mempertimbangkan tingkat kemiskinan madrasah (Format BSM-02).
8.        Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota menerbitkan SK Alokasi tiap madrasah penerima BSM  (Format BSM-03)
9.        Melaksanakan pengawasan, supervisi, pembinaan dan monitoring terhadap penggunaan  dana Beasiswa Siswa Miskin tahun anggaran 2011.
10.    Menerima laporan pertanggung jawaban hasil penggunaan dana Beasiswa Siswa Miskin dari madrasah penerima program bantuan untuk diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan selanjutnya dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
c.       Kepala Madrasah
1.    Kepala Madrasah yang telah menerima SK Alokasi penerima BSM dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a.    Kepala madrasah bersama-sama dengan  Komite Madrasah menyeleksi dan menetapkan siswa  penerima Beasiswa Siswa Miskin dengan kreteria (Format BSM-04) sebagai berikut :
·      Siswa yang berasal dari keluarga kurang/tidak mampu (berdasarkan data yang dimiliki  madrasah)
·      Jarak tempat tinggal jauh dari madrasah
·      Memiliki lebih dari tiga saudara yang berusia sekolah
·      Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan , anak dari korban PHK, dan indicator local lainnya)
·      Diutamakan siswa yang memilki  Kartu Miskin
b.   Mengirimkan data tersebut kepada  Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
c.    Wajib mengumumkan kepada masyarakat  di papan informasi Madrasah  mengenai dana BSM yang diterima  madrasah.
d.   Membuat laporan pertanggung jawaban secara tertulis penggunaan dana Beasiswa Siswa Miskin dari siswa penerima program bantuan (Format BSM-05) yang ditujukan kepada kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.dikirim melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebanyak 4 (empat) eksemplar yang peruntukannya:
·         2 eksemplar untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
·         1 eksemplar untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
·         1 Arsip di Madrasah


B.     MEKANISME PENYALURAN DAN PENGAMBILAN DANA BEASISWA SISWA MISKIN.

1.   Penyaluran Dana Beasiswa siswa Miskin (BSM)
Proses penyaluran dana bantuan Beasiswa Siswa Miskin dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur ke rekening bank Madrasah Ibtidaiyah penerima bantuan dengan tahapan sebagai berikut:
1)      Mengumpulkan foto copy rekening bank (Bank Pemerintah) atas nama Madrasah/Lembaga penerima bantuan
2)      Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melakukan pengelompokan rekening bank dan membuat daftar rekapitulasi.
3)      Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan SPM yang telah diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk diajukan ke KPPN Sidoarjo dengan dilampiri daftar aplikasi.
4)      KPPN Sidoarjo mengeluarkan SP2D yang ditujukan kepada Bank yang ditunjuk untuk pencairan dana bantuan ke Madrasah/Lembaga.
5)      Bank BRI Cabang Sidoarjo memproses transfer ke rekening ke Madrasah/Lembaga penerima bantuan.
6)      Madrasah penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan sesuai dengan rekening yang dimilikinya.
7)      Madrasah penerima bantuan membuat surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur bahwa dana telah diterima (foto copy saldo rekening).
2.      Proses  Penyaluran dana Beasiswa siswa Miskin
Pengambilan dana BSM dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1)      Pengambilan BSM dilakukan di Bank Pemerintah/ Bank Daerah  yang ditunjuk sebesar dana yang disalurkan secara utuh, tanpa ada potongan atau pungutan biaya apapun dan oleh pihak manapun, serta dalam bentuk apapun.
2)      Pengambilan BSM dilakukan sekaligus untuk  6 (enam) bulan dengan menandatangani bukti penerimaan yang disediakan oleh Bank.
3)      Pengambilan BSM dapat dilakukan secara langsung oleh siswa atau  secara kolektif  oleh madrasah, tetapi pengambilan secara langsung oleh siswa lebih diutamakan.
4)       Pengambilan BSM dapat dilakukan secara langsung oleh siswa dengan menunjukkan tanda pengenal siswa dan SK Penerima BSM.
5)      Pengambilan BSM secara Kolektif  oleh madrasah  menggunakan Surat Kuasa Kolektif.
6)      Surat  Kuasa Kolektif  harus  dilampiri  Daftar  Penerima  BSM yang  sudah ditandatangani oleh siswa  penerima BSM.
7)      Kepala Madrasah  atau  guru yang  diberi  kuasa  harus segera segera menyalurkan dana BSM kepada siswa yang bersangkutan secara utuh dan dilaksanakan sekaligus. Siswa harus menandatangani kembali  Daftar Penerima   BSM  (Format BSM-6) sebagai bukti penerima dari Kepala  Madrasah.
8)      Dana BSM yang belum diambil oleh siswa atau madrasah sampai dengan batas  waktu yang ditentukan,  dikembalikan oleh Kantor Pos  ke rekening  giro   pos  satker Kanwil untuk selanjtnya disetor ke Kas Negara .

C.    PEMANFAATAN  DAN PEMBATALAN DANA BEASISWA SISWA MISKIN
1.      Pemanfa’atan Dana Beasiswa Siswa Miskin
Dana BSM dapat dimanfaatkan untuk :
a.       Pembelian  perlengkapan siswa (misalnya buku pelajaran,alat tulis, sepatu, dan tas)
b.      Biaya  tarnsportasi siswa ke madrasah
c.       Uang saku untuk sekolah
d.      Membayar uang pemondokan/kost
2.      Pembatalan Beasiswa  Siswa Miskin
Beasiswa Siswa Miskin dapat dibatalkan  jika siswa penerima BSM:
a.       Berhenti sekolah
b.      Menerima beasiswa  dari instansi/sumber lain
c.       Telah didakwa dan terbukti melakukan tindakan  kriminal
d.      Mengundurkan diri
e.       Tidak lagi masuk dalam kreteria siswa miskin

Kepala Madrasah bertanggungjawab dan berwenang untuk membatalkan Beasiswa Siswa Miskin  serta memilih siswa penggantinya. Nama siswa pengganti tersebut harus segera  dikirim kepada kantor Pos Kementerian Agama  Kabupaten/Kota melalui SK Pengganti dengan tembusan ke Kanwil  Kementerian Agama Provinsi dan Kemenag Pusat.

D.    INFORMASI PENYALURAN DANA BEASISWA SISWA MISKIN
1.      Kanwil Kementerian Agama menginformasikan  penyalurannya dana BSM melalui  Surat Pemberitahuan kepada Kantor kementerian Agama kabupaten/Kota, Bank Pemerintah /Bank Daerah yang ditunjuk serta pihak lain yang terkait. Informasi tersebut juga diberikan melalaui media cetak/elektronik.
2.      Bank Pemerintah /Bank Daerah yang ditunjuk menginformasikan  penyalurannya dana kepada Bank Cabang Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kanwil Kementerian  Agama Provinsi.
3.      Bank  Cabang Kabupaten/Kota menginformasikan penyaluran dana kepada kankemenag Kabupaten/Kota dan Bank Daerah.
4.      Kantor Pos bayar /Bank menginformasikan kepada  Kepala  Madrasah mengenai penerimaan dan penyaluran dana  Beasiswa Siswa Miskin
5.      Kantor Kementerian  Agama Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Kantor Bank untuk kesiapan   penyaluran dana dan memberitahukan kepada madrasah penerima BSM tentang jadwal penyaluran dana BSM.









BAB IV
PENGENDALIAN PROGRAM
Pengendalian program pemberian beasiswa miskin dimaksudkan agar terlaksana sesuai dengan tujuan, manfaat, sasaran, kriteria dan prosedur kerja yang ditetapkan. Pengendalian program ini menjadi tolak ukur keberhasilan program pemberian beasiswa miskin.
A.       Cakupan Pengendali
       Pengendalian program ini mencakup :
1.  Seleksi dan verifikasi data calon penerima bantuan
2.    Penetapan mekanisme dan prosedur penyaluran bantuan
B.       Pemantauan dan Evaluasi Program
       Agar program bantuan ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan, manfaat, sasaran, kriteria dan prosedur, maka perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi program secara berjenjang dan berkesinambungan oleh masing-masing pihak melalui Direktorat Pendidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Bidang Mapenda Kanwil Kenmenag Provinsi dan Seksi Mapenda Kankemenag Kabupaten/Kota.
C.   Sanksi
       Bila dalam pelaksanaan BSM terdapat penyimpangan dari ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
C.       Pelaporan
       Laporan akhir bantuan beasiswa siswa miskin ini dilakukan sebagai pertanggungjawaban pelaksana program dan wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait sekaligus sebagai upaya perbaikan program kedepan agar menjadi lebih baik.




BAB   V
PENUTUP
Program Bantuan Beasiswa Siswa Miskin ini bertujuan untuk memperluas akses pendidikan bermutu yang ditujukan kepada keluarga kurang mampu/miskin. Indikator keberhasilan program ini dilihat dari menurunnya angka siswa drop out karena kekurangan biaya.
Berdasarkan hal tersebut, pelaksanaan program bantuan beasiswa siswa miskin menjadi sangat penting karena program ini menjangkau masyarakat dari keluarga kurang mampu/miskin yang selama ini agak terabaikan.
Dengan koordinasi yang baik antar instansi terkait baik di pusat maupun di daerah diharapkan program bantuan beasiswa siswa miskin ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga tujuan pendidikan tercapai.
Semoga Pedoman Bantuan Beasiswa Siswa Miskin ini dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan program.




Tidak ada komentar: